ALT_IMG

Selamat datang di Cakruk

Cakruk dalam bahasa Jawa berarti gardu/pos ronda. Beragam aktivitas dapat dilakukan, mulai dari wedangan, bermain catur, bermain kartu, hingga berbincang-bincang mengenai berbagai hal. Mari kita gunakan Cakruk ini sebaik-baiknya! Selengkapnya...

ALT_IMG

ekoph.com

Berisi sekumpulan tulisan Eko Prih Hartanto yang perlu anda baca Bertemakan bahasa, budaya, dan informatika. Pengin tahu lebih dekat tentang Eko PH? Klik di Sini...

Showing posts with label even. Show all posts
Showing posts with label even. Show all posts
09 July 2011

Kongres PSSI di Solo Diawali Kirab

1 komentar
Festival, karnaval, dan kirab kini sudah menjadi salah satu ikon kota Solo. Lihat saja agenda budaya kota Solo yang telah dilaksanakan. Pada bulan Januari 2011 ada Grebeg Sudiro. Bulan Februari dilaksanakan Grebek Mulud, Festival Kethoprak, dan Solo Karnaval. Pada Bulan Maret ada Festival Tirtonadi. Pada Bulan April dilaksanakan Solo Menari dalam rangka Hari Tari Sedunia. Bulan Mei dilaksanakan Festival Dolanan Bocah dan Mangkunegaran Performing Art. Bulan Juni lalu, ada Kreatif Anak Sekolah Solo (KREASSO), Solo Batik Carnival, dan Keraton Art Festival. Sedangkan pada Bulan Juli ini sudah ada dua even yang dilaksanakan, yaitu Solo International Performing Art (SIPA) dan Solo Batik Fashion.
Even KLB PSSI juga dimanfaatkan untuk makin mengukuhkan kota solo sebagai Carnival City. Sabtu, 9 Juli 2011, Kongres Luar Biasa PSSI akan diawali kirab yang melibatkan sejumlah elemen, antara lain Prajurit Kasunanan, Reksapraja, Jagatirta, Solo Batik Carnival, Puteri Solo, dan cucuk lampah. Dalam kirab tersebut, Komite Normalisasi, menteri, KONI, AFC, dan FIFA akan dikirab dengan kereta kuda.
Kirab dalam pembukaan KLB PSSI ini digagas oleh Walikota Solo, Joko Widodo, dengan harapan KLB PSSI kali ini merupakan kongres yang berbudaya. “Kami ingin kongres yang berbudaya. Di dalam dan luar kongres, harus berbudaya,” ujar Jokowi.
Selain kirab, untuk mewujudkan kongres yang berbudaya, tuan rumah telah menyiapkan 20 Puteri Solo untuk mendampingi peserta kongres yang interupsi.
Di hotel tempat dilaksanakannya kongres pun, yaitu di The Sunan Hotel, malam ini (8/7) mulai pukul 22.00 WIB digelar pergelaran wayang kulit. Pergelaran wayang kulit di lobby hotel ini menampilkan dalang H. Kamto Suwarno dengan lakon “Gatotkaca Lahir”. Sebelum pementasan wayang kulit dimulai, dilaksanakan acara doa bersama dan potong tumpeng. Dalam kesempatan ini, yang didaulat untuk memotong tumpeng adalah Ketua Koni Rita Subowo dan anggota Komite Normalisasi yang juga anggota DPR RI dan mantan calon Bupati Wonogiri, Sumaryoto.
Kota Solo memang memiliki sejarah panjang terkait olahraga dan PSSI. Organisasi PSSI (Persatoean Sepakraga Seloeroeh Indonesia) berdiri 19 April 1930. Cita-cita Soeratin membentuk organisasi sepak bola nasional diawali dengan mengadakan pertemuan demi pertemuan dengan para tokoh sepak bola, di antaranya di Solo, Yogyakarta, dan Bandung.
Pada 1938 berdiri ISI (Ikatan Sport Indonesia), organisasi yang kemudian menyelenggarakan Pekan Olah Raga pertama (15-22 Oktober 1938) di Kota Solo.
Nama PSSI yang semula singkatan dari Persatoean Sepakraga Seloeroeh Indonesia, diubah menjadi Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia dalam kongres di Solo pada 1950.
Lanjutkan Membaca →
27 November 2010

Merahasiakan Kontrak Politik

20 komentar
Pelajaran Berharga dari Wonogiri

Sego Wiwitphoto © 2009 Hermitianta Prasetya Putra | more info (via: Wylio)

S ebenarnya saya ragu, tulisan ini akan saya terbitkan atau tidak karena saya sekarang bukan warga Wonogiri.  Namun setelah saya renungkan, sebagai orang yang dibesarkan di Kota Gaplek dan mengingat pelestarian budaya, akhirnya saya terbitkan tulisan ini. 
Mas Danar Rahmanto, Bupati Wonogiri 2010--2015, mengeluarkan kebijakan menghapus tiga even budaya yang sesungguhnya telah menjadi ikon budaya di Wonogiri. Tiga even budaya yang dihapus tersebut antara lain jamasan, larung ageng dan sedekah bumi. 
Saya terkejut! Sungguh.
Dari Solopos.com saya kemudian tahu:
Bupati Wonogiri H Danar Rahmanto menegaskan ‘Kirab dan Jamasan Pusaka’ maupun acara tradisi budaya lainnya akan tetap diadakan pada bulan Sura/Muharam ini. Namun, beberapa bagian ritual dalam acara itu yang dinilai berbau syirik diminta untuk dihilangkan.
Tak hanya itu, meski mengizinkan, Danar menegaskan Pemkab tetap tidak akan memfasilitasinya sebagai bagian dari agenda resmi, tidak akan memberikan dukungan penuh, baik dari sisi anggaran maupun keterlibatan personel seperti sebelumnya. Acara jamasan itu juga diminta agar dikemas ulang dengan menghilangkan hal-hal yang dinilai berbau syirik seperti membakar kemenyan, memakai wangi-wangian atau ritual tertentu.(Solopos)
 Lho...???? Tetap diadakan, tetapi tidak difasilitasi? Lalu bentuk pengadaannya seperti apa? Dilaksanakan oleh masyarakat sendiri dengan dana sendiri? Bukankan Pemerintah harus mampu memfasilitasi serta mengakomodasi kebutuhan masyarakat dalam upaya melestarikan seni budaya tradisi yang tumbuh, berkembang dan menjadi bagian dari masyarakat?
Dalam Peraturan Bersama Mendagri dan Menbudpar No. 42 Th. 2009 dan No. 40 Thn. 2009, Pemerintah daerah wajib melaksanakan pelestarian kebudayaan di daerah. Pelestarian kebudayaan dilakukan melalui perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan.  Apa maksudnya?
  • Perlindungan adalah upaya pencegahan dan penanggulangan yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, atau kepunahan kebudayaan berupa gagasan, perilaku, dan karya budaya termasuk harkat dan martabat serta hak budaya yang diakibatkan oleh perbuatan manusia ataupun proses alam.
  • Pengembangan adalah upaya dalam berkarya, yang memungkinkan terjadinya penyempurnaan gagasan, perilaku, dan karya budaya berupa perubahan, penambahan, atau penggantian sesuai tata dan norma yang berlaku pada komunitas pemiliknya tanpa mengorbankan keasliannya.
  • Pemanfaatan adalah upaya penggunaan karya budaya untuk kepentingan pendidikan, agama, sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebudayaan itu sendiri.
Lalu, apa kewajiban penerintah kabupaten dalam melestarikan kebudayaan? Ini dicantumkan dalam pasal 5 Peraturran bersama tersebut.
Pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan pelestarian kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berkewajiban:
a. berpedoman pada kebijakan nasional dan provinsi di bidang pelestarian kebudayaan;
b. menyusun Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pelestarian Kebudayaan Daerah;
c. menumbuhkembangkan partisipasi dan kreatifitas masyarakat berasaskan kegotongroyongan, kemandirian, dan keadilan;
d. memupuk solidaritas hubungan bangsa dalam ikatan semboyan ”Bhinneka Tunggal Ika” secara nyata dan terukur untuk mewujudkan kehidupan yang harmonis, saling menghargai, dan menghormati;
e. mengoordinasikan kegiatan instansi vertikal di kabupaten/kota; dan
f. mengoordinasikan kecamatan, kelurahan atau desa dalam penyelenggaraan pelestarian kebudayaan di daerah.
Dengan demikian, kebijakan untuk tidak memfasilitasi even budaya yang sudah ada, merupakan pengelakan Pemerintah Daerah terhadap kewajiban melestarikan budaya.Kalau toh ada yang perlu diubah dalam sebuah kegiatan kebudayaan karena bertentangan dengan norma tertentu (agama, misalnya), itu bisa dilakukan dengan salah satu dari jalur pelestarian, yaitu pengembangan. Namun kegiatan pengembangan kebudayaan tersebut juga harus mengacu pasal 11:
  1. Kegiatan pengembangan kebudayaan selain memperhatikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) juga wajib mempertahankan akar budaya yang dimiliki dan tidak dimaksudkan untuk mengganti unsur-unsur budaya yang sudah ada.
  2. Kegiatan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang mengakibatkan terjadinya kerusakan, kehilangan, atau kemusnahan aspek kebudayaan harus didahului dengan penelitian.
  3. Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh instansi pemerintah, dan/atau perorangan, lembaga swasta, perguruan tinggi, dan lembaga swadaya masyarakat yang memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kebijakan menghapus even budaya dari agenda Pemkab Wonogiri ini konon sebagai tindak lanjut kontrak politik dengan partai pendukung saat pencalonan Bupati. Kontrak politik memang sebuah cara untuk menunjukkan kesungguhan dalam bekerja dan dapat dijadikan indikator kinerja. Kontrak politik tidak ubahnya kesepakatan pihak-pihak yang berkontrak atas sebuah program atau capaian yang akan dihasilkan.
Nha.... disinilah intinya!
Karena kontrak politik adalah sebuah program atau target, maka selayaknya sebelum pemilu dilaksanakan, isi kontrak politik antara parpol dan calon bupati diumumkan, bahkan diusung dalam kampanye sebagai salah satu nilai jual. Jikalau salah satu isi kontrak politik dirahasiakan dan baru dibuka setelah calon jadi, maka bukan tidak mungkin menimbulkan kekecewaan paa pemilih. Ini pula yang terjadi di Wonogiri. Saya yakin, ada (mungkin banyak) pemilih yang kecewa akan pilihannya, hanya karena tidak tahu ada klausul kontrak politik yang tidak sesuai dengan keinginannya.

Lanjutkan Membaca →
Photobucket  photo doltinuku.jpg